Kode Etik

Sesuai dengan Peraturan Rektor No. 71 Tahun 2023 menerangkan bahwa Senat Akademik Fakultas (SAF) mempunyai tanggung jawab dalam penegakan Kode Etik di lingkungan Fakultas. Di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, komisi etik berada di bawah Senat Akademik Fakultas. yang diangkat dalam Surat Keputusan No. 253 Tahun 2024 tentang Kepengurusan Komisi Etik SAF Periode 2024-2025.

Peraturan Rektor Universitas Brawijaya terkait Kode Etik :

 

Dosen

 

Tendik

 

Mahasiswa

 

Tata Cara Penegakan

Scroll to Top