Tata Tertib Perkuliahan

TATA TERTIB DALAM MELAKUKAN PROSES

BELAJAR MENGAJAR

 

  1. Kepada seluruh dosen dalam memberikan perkuliahan untuk selalu mengabsen mahasiswanya pada waktu kuliah. Bagi mahasiswa yang tidak hadir harus menyerahkan surat ijin kepada dosen waktu kuliah berlangsung. Sedangkan bagi mahasiswa yang sakit harus menyerahkan surat keterangan dokter kepada dosen pada saat kuliah atau menyerahkan ke bagian akademik paling lambat 3 hari dari keterangan dokter.
  2. Apabila ada mahasiswa yang minta izin kebetulan Bapak/Ibu lupa untuk mengabsen, mohon Bapak/Ibu dosen pengampu mengkonfirmasi secepatnya ke bagian akademik paling lambat pertemuan minggu berikutnya.
  3. Setiap mengajar dosen harus mengisi kolom, tanggal, pokok bahasan dan sub pokok bahasan yang disampaikan serta menandatangani di kolom yang tersedia pada daftar hadir dosen.
  4. Bagi mahasiswa kehadiran kurang dari 80% tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester, sehingga di komponen penilaian UAS harus dikosongi, tetapi untuk komponen yang lain, seperti mengumpulkan tugas, ikut kuis, ikut UTS harus diberi nilai, sehingga komponen yang lain tetap ada nilai.
  5. Penyerahan nilai mohon tepat waktu dan dalam memberikan penilaian agar dicek / diteliti lebih dahulu sebelum di-upload ke SIADO diharapkan tidak ada kesalahan dan perubahan nilai.
  6. Apabila ada perubahan nilai waktunya dibatasi 1 minggu setelah ujian berakhir dan mohon dosen yang mengubah nilai mengurus sendiri (bukan mahasiswa), sesuai dengan mekanisme yang ditentukan FISIP UB.
  7. Apabila dosen memberikan ujian lisan atau tugas pengganti ujian akhir semester, maka komponen pada UAS tetap kosong bagi mahasiswa yang terkena BLOK presensinya, karena kehadiran kurang 80%.
  8. Pemberian tugas kepada mahasiswa sebagai pengganti UAS, apabila dikumpulkan sesuai dengan jadwal ujian UAS, maka waktu pengumpulannya dibatasi hanya selama maksimal 45 menit, apabila mahasiswa terlambat menyerahkan dalam waktu tersebut di atas maka mahasiswa diharuskan menyerahkan sendiri langsung kepada dosen pengampu.
  9. Setiap satu kali pertemuan dosen hanya diperkenankan melakukan presensi satu kali. Apabila memerlukan tambahan waktu mengajar harap berkoordinasi dengan akademik untuk mendapatkan ruang dan jam/hari yang lain.
  10. Ujian susulan UAS hanya diberikan kepada mahasiswa yang belum mengikuti ujian karena sebab tertentu dan harus mendapatkan persetujuan (surat pengantar) dari bagian akademik.
  11. Dosen diharapkan tidak memberi janji bentuk ujian kepada mahasiswa pada waktu memberikan kuliah. Contoh: kalau ujian nanti OPEN BOOK, setelah membuat soal lupa ternyata ditulis CLOSED BOOK akhirnya mahasiswa protes. Hal ini akan menyulitkan pengawas ujian dan bagian akademik.
  12. Mahasiswa tidak diperbolehkan  pindah kelas tanpa ijin dari bagian akademik.

== Terima kasih ==

Scroll to Top